Pemilik KM Zahro Express Berpotensi Jadi Tersangka
RABU, 04 JANUARI 2017 , 16:41:00 WIB | LAPORAN: TANGGUH SIPRIA RIANG
RMOL. Buntut terbakarnya kapal motor (KM) Zahro Express berpotensi menyeret tersangka lain.
![]() |
"Semua masih kami dalami dahulu. Siapa yang terlibat. Kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur (pidana), akan kami tersangkakan," ujar Direktur Dit Polair Komisaris Besar Hero Hendrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1).
Hero menjelaskan bahwa Polisi masih menelusuri keberadaan pemilik KM Zahro yang masih buron. Dit Polair bahkan melibatkan Ditreskrimum PMJ untuk menelusuri keberadaan pemilik KM Zahro dan mencocokan keterangan dari Nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ali diduga sengaja melebihkan manifes kapal hingga 119 penumpang. Padahal, total maksimal manifes kapal tersebut, hanya berkapasitas 100 penumpang.
Polisi menilai, seorang nakhoda kapal berkewenangan untuk mengijinkan atau membatalkan pelayaran. Sehingga, seharusnya Ali tidak perlu memaksakan untuk berlayar dengan manifes melebihi kapasitas.
"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat. Salah satunya, manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," paparnya.
Akibat insiden tersebut, puluhan korban terpaksa meregang nyawa saat kapal terbakar di tengah laut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ali dijerat pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman kurungan pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 400 juta. [ian]
Komentar Pembaca
Pakai APBD, Kunjungan Anies Di Turki Dipert..
JUM'AT, 27 APRIL 2018
Sementara, Rizal Ramli Ungguli Sri Mulyani ..
JUM'AT, 27 APRIL 2018
Serangan Balik Mafia Bank Century Dan Mafia..
JUM'AT, 27 APRIL 2018
Nasdem DKI: Anies Jadikan Balaikota Tempat ..
JUM'AT, 27 APRIL 2018
Anak Buah Prabowo Khawatir Debat RR-SMI Bik..
JUM'AT, 27 APRIL 2018
Lieus Sungkharisma: Presiden Wajib Fasilita..
JUM'AT, 27 APRIL 2018