Angket Cantrang Menteri Susi Diajukan Seminggu Lagi
SABTU, 20 MEI 2017 , 00:53:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA
Susi Pudjiastuti/Net
RMOL. Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal diajukan seminggu lagi. Seluruh fraksi dianggap sudah satu suara terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.
![]() |
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.
"Hampir seluruh fraksi di Komisi IV sudah menyatakan setuju, dan dalam waktu dekat kita akan bawa ke rapat paripurna. Saya sih maunya seminggu sudah bisa kita kirim ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada redaksi, Jumat (20/5).
Dia mengungkapkan, hak angket diajukan untuk memaksa Menteri Susi berdialog dengan penerima kebijakan seperti nelayan. Karena, selama ini banyak keluhan penerapan kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi.
Daniel menjelaskan, seluruh fraksi kecuali Gerindra sudah setuju dengan pengajuan hak angket. Namun, lanjut dia, Gerindra bukan tidak setuju tapi ingin ada dialog sekali lagi dengan Menteri Susi terkait adanya kisruh kebijakan yang dibuatnya.
Dirinya mengaku optimis hak angket bisa segera digulirkan. Karena, jika hak angket terhadap seluruh kebijakan KKP dilaksanakan, maka semua akan paham kondisi nelayan yang sesungguhnya.
"Hak angket sangat kuat. Masyarakat dan presiden menjadi paham bahwa nelayan sudah sengsara selama 3 tahun," ujarnya.
Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat dan Presiden Joko Widodo yang menganggap nelayan sejahtera adalah keliru. "Ini yang bahaya. Antara kenyataan dengan opini yg muncul berbeda. Karena Presiden hanya mendengarnya dari Ibu Susi saja," jelasnya.
Daniel menyesalkan seharusnya dalam membuat aturan Susi harus mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakannya. Karena, seluruh kebijakan yang dikeluarkan saat ini bukan mensejahterakan nelayan dan pembudidaya perikanan ataupun kemajuan sektor usaha perikanan.
Komentar Pembaca
Bamsoet: Masyarakat Indonesia Tengah Dan Ti..
SENIN, 23 APRIL 2018
Dengar Pendapat Dengan Guru Paud
SENIN, 23 APRIL 2018
Nelayan Ancam Blokade Aktivitas Perluasan P..
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketum PAN: As'at-Thoriq Jaminan Untuk Lumaj..
SENIN, 23 APRIL 2018
PKS Puji Kebijakan Menteri Lukman Soal Peng..
SENIN, 23 APRIL 2018
NU Jangan Terpecah Gara-Gara Imin Dan Romi
MINGGU, 22 APRIL 2018