Ini Capaian Komite III DPD Sepanjang 2017
KAMIS, 28 DESEMBER 2017 , 12:58:00 WIB | LAPORAN: WAHYU SABDA KUNCAHYO
Net
RMOL. Sepanjang 2017 berbagai terobosan dan capaian dilakukan Komite III DPD RI. Salah satunya menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga yang mendesak disahkan.
![]() |
Menurut Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, pihaknya juga telah menghasilkan laporan pengawasan pelaksanaan UU Haji dan Penyelenggaraan Haji 2017 serta rekomendasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan dalam penyelenggaraan haji, draft dan naskah akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dokumen pandangan DPD RI atas RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dokumen hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 38/2014 tentang Keperawatan, dan dokumen Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Narkotika.
"Selain menjalankan amanat konstitusi, berbagai capaian ini adalah hasil dari pengawasan di lapangan dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kami formulasikan menjadi berbagai usulan regulasi dan rekomendasi. Serta mendorongnya menjadi sebuah kebijakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12).
Fahira mengatakan, salah satu tantangan yang harus dikawal dan dirampungkan Komite III ke depan adalah pembahasan RUU Ketahanan Keluarga yang sudah mendesak untuk disahkan. Menurutnya, Indonesia masih mengalami masalah dengan ketahanan keluarga, mulai dari ancaman KDRT dan kemiskinan, narkoba, miras, pornografi, hingga LGBT.
"Harus ada regulasi setingkat undang-undang, sehingga semua sumber daya yang dimiliki negara dicurahkan untuk membangun ketahanan keluarga Indonesia. Negara harus menguatkan orang tua agar bisa menjaga keluarganya dari berbagai ancaman yang bisa merusak sendi-sendi keluarga," jelas senator asal Jakarta itu.
Berdasarkan pengawasan langsung di lapangan, Komite III juga memandang penanganan berbagai kasus pelanggaran yang merugikan TKI tidak pernah tuntas diatasi sampai akar permasalahan. Hasil identifikasi dari pengawasan TKI di luar negeri sepanjang 2017 terdapat beberapa permasalahan yang mendesak dibenahi, seperti lemahnya kompetensi TKI yang bekerja di luar negeri, lemahnya proses rekrutmen baik dari validitas dokumen dan tingginya biaya rekrutmen, lemahnya sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku usaha di bidang penempatan TKI. Selain itu, masih ditemukan masalah TKI non prosedural dan praktik perdagangan orang. Minimnya pengetahuan TKI tentang situasi negara penempatan juga menjadi persoalan mendasar.
"Kami telah melakukan inisiasi penguatan terhadap berbagai kelemahan dan ketidakefektifan materi muatan UU PPTKILN, dan memformulasikan berbagai solusi yang beberapa di antaranya diakomodasikan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan," demikian Fahira. [wah]
Komentar Pembaca
Anton Tabah: RRC Sudah Ambisius Kuasai Indo..
RABU, 25 APRIL 2018
Vicktor Laiskodat Tak Diproses Hukum, PA 21..
RABU, 25 APRIL 2018
DPR: Aplikasi Perpres 20/2018 Berbeda Di La..
RABU, 25 APRIL 2018
Ketua MPR: Saya Sudah Mirip Jemaah Tablig
RABU, 25 APRIL 2018
Gatot Nurmatyo: Ramalan Indonesia Bubar 203..
RABU, 25 APRIL 2018
APKLI Siap Menangkan Rizal Ramli Di Pilpres..
RABU, 25 APRIL 2018