Pemerintah Minta Tidak Semua Proses Hukum Dihentikan Sementara Selama Pilkada
JUM'AT, 12 JANUARI 2018 , 02:58:00 WIB | LAPORAN: JOHANNES NAINGGOLAN
Foto/Net
RMOL. Pemerintah tidak bisa ikut campur terkait permintaan aparat hukum untuk menghentikan sementara proses hukum dari pasangan calon kepala daerah saat berlaga di Pilkada serentak 2018.
![]() |
Menurut Tjahjo, masing-masing penegak hukum punya landasan sendiri dan harus dihormati, terlebih usulan tersebut bertujuan baik karena menjaga tahapan Pilkada berjalan dengan lancar.
Meski begitu, pemerintah tidak ikut memberikan tanggapan agar usulan tersebut bisa dijalankan.
"Saya kira kami tidak bisa ikut campur. Masing masing penegak hukum, baik itu kejaksaan dan KPK apakah ada koordinasi atau tidak tapi semua punya landasan hukum yang ada. Kita harus menghormati apapun yang diputuskan secara bersama atau pun masing masing," ujar Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo memberikan pandangan agar penegakan hukum dalam tahapan Pilkada tidak sepenuhnya berhenti. Salah satunya mengenai pengawasan politik uang.
Termasuk tetap melakukan operasi tangkap tangan terhadap para calon kepala daerah maupun petahana yang kedapatan melakukan praktik suap kepada penyelenggara negara.
"Kalau OTT itu semua sepakat. Saya yakin ini juga sebagai pelajaran saya dan semua pihak, kepala daerah dan calon petahana agar paham terhadap area rawan korupsi, yang akan merugikan calon juga merugikan partai. OTT kan artinya ketangkap tangan atau ketangkap basah. Jadi buktinya memang sudah ada dan kuat harus tetap diproses. Jadi agak berbeda dengan proses hukum tanpa OTT," pungkas Tjahjo. [nes]
Komentar Pembaca
Jokowi, Bantuan Langsung Lempar dan Budaya ..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Bantuan Langsung Lempar: Keadilan Sosial Ba..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Rakyat Harus Pilih Pemimpin Yang Kembalikan..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Pegang Mandat Gerindra, Prabowo Tidak Akan ..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Kuduk Anies Merinding Saat Cium Janggut Ras..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Bersama Masyarakat Sipil, Bawaslu Deklarasi..
MINGGU, 22 APRIL 2018