MA Abai Suara Hati Rakyat
MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 , 03:34:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
Ubedilah Badrun/Net
RMOL. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju jadi calon legislatif merupakan bentuk pengabaian moralitas dan rasionalitas publik.
Begitu kata analis politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menanggapi putusan MA yang menilai PKPU 20/2018 yang melarang mantan koruptor menjadi caleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.
Peraturan yang dibuat KPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Ubedilah menjelaskan bahwa rakyat sudah muak dengan perilaku korup yang dipertontonkan para dewan. Namun demikian, suara hati rakyat itu ternyata diabaikan oleh MA.
“Bukankah dalam moralitas hukum ada prinsip salus populi suprema lex esto? Suara rakyat banyak adalah hukum tertinggi. MA mengabaikan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (15/9).
Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan bahwa akibat putusan itu ada efek berbahaya yang mengintai. Salah satunya, cara pandang publik yang terkonstruksi dari putusan tersebut, yaitu muncul pandangan di masyarakat bahwa korupsi itu tidak apa-apa, sebab masih bisa nyaleg DPRD dan DPR RI.
“Ini efek paling menyedihkan untuk negeri yang seharusnya memerangi korupsi tetapi justru membuka pintu terbuka bagi mantan koruptor untuk melenggang ke Senayan,” tukasnya. [ian]
Komentar Pembaca
Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Bangsa Bar..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Soal #UninstallBukalapak, BPN: Lawan Dengan..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Ini Dia Para Pakar Di Belakang Prabowo Subi..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Diduga Tak Punya Kontrak Kerja, Ada Aroma K..
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019
Amandemen UUD Justru Jadi Tunggangan Agenda..
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019
Jokowi Dan Prabowo Diatur Tiba Bersamaan Di..
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019